Selasa, 19 Januari 2010

Merombak kurikulum demi kesetaraan gender

Oleh : Adian Husaini


Salah satu proyek favorit dalam liberalisasi Islam adalah penyebarluasan paham kesetaraan gender di tengah masyarakat Muslim. Proyek ini banyak sekali mendapatkan bantuan dari negara-negara Barat. Biasanya, proyek ini berlindung di balik jargon ”meningkatkan martabat wanita”. Sebagai contoh, simaklah salah satu program politik luar negeri AS di Indonesia: ”Amerika Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan memperkuat pengertian tentang nilai-nilai tersebut di antara para pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren laki-laki dan perempuan.”


Disamping AS, negara-negara Barat lainnya, seperti Kanada, Australia, dan sebagainya, juga aktif membantu pendanaan proyek-proyek gender di Indonesia. Dengan proyek gender itulah, katanya, mereka bermaksud memajukan kaum wanita di Indonesia. Karena dananya begitu melimpah, maka tidak mengherankan, jika proyek gender ini banyak mendapatkan peminat. Ada gula ada semut. Ada uang ada proyek. Jika mau dapat uang cepat, ambil saja proyek kesetaraan gender.
Tidak dapat dipungkiri, memang banyak kaum wanita yang tertinggal. Banyak wanita yang menderita. Banyak wanita yang tertindas. Banyak wanita yang kurang berpendidikan. Maka, wajar jika kita menduga, tuan-tuan dari negara-negara Barat yang katanya terhormat dan menghormati tradisi umat lain, akan menghormati ajaran dan tradisi keagamaan umat Islam. Kita mengandaikan, mereka mengenal konsep amal jariyah. Uang ratusan milyar rupiah mereka kucurkan untuk proyek-proyek gender, dengan tujuan mengangkat derajat kaum wanita Indonesia. Wanita yang tidak mampu sekolah, berikanlah beasiswa kepada mereka, tanpa harus mengubah pandangan hidup dan keyakinan mereka terhadap agamanya.
Ternyata, apa yang kita bayangkan tentang Tuan-tuan dari negara Barat itu tidak berbeda dengan kaum misionaris yang membagi-bagi makanan kepada kaum Muslim dengan misi perubahan agama. Dalam soal gender, hal yang serupa juga terjadi. Sebagian kaum Muslim, terutama yang kebagian jatah proyek gender, mengeruk keuntungan duniawi, meskipun jelas-jelas disertai dengan misi mengubah keyakinan dan persepsi wanita muslimah terhadap ajaran agamanya sendiri.
Yang dilakukan oleh para penyebar proyek gender ini adalah perusakan pemikiran, satu bentuk orientalisme modern dan penjajahan pemikiran. Bahkan, bisa dikatakan, misi ini jauh lebih kotor ketimbang kaum misionaris yang secara terang-terangan membawa misi perubahan agama. Misi gender ini juga lebih mengerikan, karena dilakukan oleh sarjana-sarjana agama, bahkan terkadang membawa bendera organisasi atau lembaga pendidikan Islam tertentu.
Salah satu lembaga yang aktif menyebarkan misi gender ini adalah UIN Yogya, melalui lembaga Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogya. Dengan dukungan dari proyek ”IAIN Indonesia Social Equity Project” (IISEP), yang didanai oleh pemerintah Kanada, PSW UIN Yogya menerbitkan sejumlah buku tentang proyek kesetaraan gender. Sasaran dari proyek ini bukan hanya pada tingkat Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan dasar dan menengah. Salah satu program lembaga ini adalah menyusun kurikulum pendidikan yang berwawasan gender. Karena itulaah, lembaga ini sibuk meneliti buku-buku di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dinilai masih bias gender dan perlu digantikan dengan kurikulum yang tidak bias gender.
Tahun 2004, PSW UIN Yogya menerbitkan sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui buku ini, kita bisa melihat dengan jelas, apa sebenarnya isi kepala para dosen dan peneliti di UIN Yogya, sehingga mereka begitu menggebu-gebu untuk merombak kurikulum pendidikan yang dinilai masih bias gender.
Sebagaimana biasa, sebelum melakukan perombakan konsep-konsep dan hukum-hukum Islam, kaum liberal mendahuluinya dengan menempatkan posisi nash al-Quran sebagai teks sejarah dan produk budaya. Karena itulah, tafsir yang digunakan pun adalah hermeneutika yang berujung pada relativisme nilai. Mengawali pembahasan tentang isu-isu gender, buku ini memaparkan konsep relativisme Tafsir:
”Teks-teks keagamaan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan terlepas dari konteksnya. Oleh karena itu, ia juga tidak bisa dipahami, kecuali dalam relasinya dengan entitas lainnya. Pada tataran inilah pentingnya kita melihat kembali teks dan pemahaman serta penafsirannya secara epistemologis dan hermeneutis. Bila ini sudah dilakukan, maka penafsiran dan pemahaman ulang terhadap al-Quran dan hadis, terasa bukan sebagai sesuatu yang tidak normal, tapi malah sebagai keniscayaan. Mengapa menjadi niscaya, karena pola pemahaman keagamaan itu melibatkan dimensi kreatif manusia, maka tidak ada yang ”tabu” dalam pemahaman keagamaan untuk ditelaah ulang, karena siapa tahu jika yang selama ini kita anggap sebagai kebenaran dogma agama itu – dalam istilah Peter L. Berger dan Luckmann – adalah sesuatu yang bersifat socially constructed belaka.” (hal. 2)
Karena percaya pada relativitas pemahaman manusia, maka bagi dosen-dosen dan peneliti di PSW-UIN Yogya, tidak ada konsep atau hukum Islam yang bersifat tetap. Semua bisa berubah. Mereka berprinsip bahwa pemahaman hukum-hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang berlatarbelakang kondisi sosial tertentu, sehingga hukum atau pemikiran itu hanyalah suatu ”konstruk sosial” tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Hukum-hukum Islam yang memberikan perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan mereka pandang sebagai produk budaya tertentu.
Di sinilah letak kelucuan pola pikir kaum gender ini. Mereka menolak universalitas hukum Islam, tetapi pada saat yang sama, mereka menjadikan konsep ”kesetaraan gender” ala Barat sebagai pemahaman yang universal, abadi, dan tidak berubah. Padahal, konsep kesetaraan gender itu juga merupakan produk sosial dan budaya masyarakat Barat. Karena itu, logisnya, konsep ini juga bersifat lokal, dan tidak bisa dipaksakan kepada semua umat manusia.
Masyarakat Barat di masa Yunani Kuno dan menurut ajaran Kristen tidak menerima konsep ”kesetaraan gender” ala Barat modern sekarang ini. Sesuai dengan prinsip relativisme dan evolusi nilai, maka konsep wanita di Barat juga mengalami dinamika sepanjang sejarahnya. Di zaman Yunani Kuno – cikal bakal peradaban Barat -- misalnya, wanita terhormat justru tidak keluar rumah, kecuali karena alasan yang sangat penting. Nikolaos A. Vrissimtzis, dalam bukunya, Love, Sex, and Marriage in Ancient Greece, menulis: “Sebuah kehormatan jika wanita selalu berada di dalam rumah. Berada di jalan adalah sesuatu yang tidak berguna.” Pada abad ke-6 SM, perkawinan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat: engyesis (mahar), perjanjian antara calon suami dengan ayah mempelai wanita, serta ekdosis (penyerahan mempelai wanita kepada keluarga mempelai laki-laki). (Lihat, Nikolaos A. Vrissimtzis, Erotisme Yunani (Terj. oleh Shofa Ihsan), (Bekasi: Menara, 2006)).
Tapi, para pengusung dan pengasong paham kesetaraan gender ini seperti tidak mau tahu. Mereka memandang hukum-hukum Islam yang membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita perlu ditinjau kembali, karena hal itu termasuk dalam kategori ”bias gender”. Seperti kaum sedang ”kerasukan” setan, buku Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah ini membongkar ajaran-ajaran Islam yang sudah final dan selama ini sudah diterima oleh kaum Muslimin sebagai satu Ijma’ dari generasi ke generasi.
Hampir tidak ada aspek hukum yang luput dari gugatan kaum aktivis gender dari UIN Yogya. Dalam aspek ibadah misalnya, dipersoalkan: mengapa azan harus dilakukan oleh laki-laki; mengapa wanita tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki; mengapa dibedakan cara mengingatkan imam yang salah bagi makmum laki-laki dan makmum wanita; mengapa shaf wanita harus di belakang; mengapa imam dan khatib shalat Jumat harus laki-laki.
Masih dalam aspek ibadah, digugat juga persoalan pembedaan jumlah kambing aqidah bagi anak laki-laki dan wanita. Dalam masalah haji, digugat keharusan wanita ditemani oleh mahramnya, sedangkan laki-laki tidak. Juga, dipersoalkan pembedaan pakaian ihram bagi jamaah haji laki-laki dan wanita. Dalam urusan rumah tangga, digugat keharusan istri untuk meminta izin suami jika hendak keluar rumah. Dalam masalah pernikahan, misalnya, digugat juga ketiadaan hak talak bagi wanita. ”Talak seharusnya merupakan hak suami dan istri, artinya kalau memang suami berbuat salah (selingkuh), istri punya hak mentalak suami.” (hal. 175). Tak hanya itu, buku ini juga menggugat tugas seorang Ibu untuk menyusui dan mengasuh anak-anaknya. Ditulis dalam buku ini:
”Seorang Ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat diluar qodrati itu dapat dilakukan oleh seorang Bapak. Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan dan minum dan menjaga keselamatan keluarga.” (hal. 42-43).
Beginilah cara berpikir kaum gender di lingkungan UIN Yogya. Kita bisa bertanya kepada kaum gender itu, jika menyusui anak bukan tugas wanita, lalu untuk apa Allah mengaruniai wanita dengan sepasang payudara? Bukankah sudah begitu banyak penelitian yang menyebutkan manfaat Air Susu Ibu (ASI) bagi si bayi, bagi si ibu, dan juga bagi hubungan psikologis antara bayi dan ibunya. Tapi, dengan alasan ’kesetaraan gender’, tugas menyusui bagi wanita itu ditolak dan dinyatakan sebagai kewajiban bersama antara bapak dan ibu.
Dengan pola pikir semacam itulah, kaum gender ini menolak syariat Islam dalam bidang pembagian peran antara laki-laki dan wanita. Memang, dalam konsep gender, pembagian peran mereka anggap bukan sesuatu yang kodrati atau hal yang fithri, tetapi mereka pandang sebagai hasil konstruk budaya. Karena itu, mereka menolak kedudukan kaum laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan imam shalat, hanya karena kelelakiannya. Di dalam buku berjudul Pengantar Kajian Gender terbitan PSW-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2003) dikutip sejumlah definisi gender:
”Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinctition) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di dalam masyarakat. Ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex and Gender: An Introduction sebagaimana dikutip Nasaruddin Umar (1999), gender adalah harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men).” (hal. 54).
Para pegiat gender ini biasanya menggugat apa yang mereka sebut sebagai budaya patriarki dalam masyarakat, sebagaimana ditulis dalam buku terbitan PSW-UIN Jakarta: ”Di dalam budaya patriarki ini, bidang-bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, agama, dan juga di ranah domestik senantiasa dikuasai laki-laki. Sebaliknya, pada waktu yang sama, perempuan terpinggirkan karena perempuan dianggap atau diputuskan tidak layak dan tidak mampu untuk bergelut di bidang-bidang tersebut.” (hal. 60).
Tidaklah berlebihan jika ada yang menelaah, bahwa paham kesetaraan gender sering menggunakan pola pendekatan Marxisme yang menempatkan laki-laki sebagai kaum penindas dan wanita sebagai kaum yang tertindas. Buku terbitan PSW-UIN Yogya secara tegas berusaha memprovokasi kaum wanita agar memiliki kebencian terhadap kaum laki-laki, sebagaimana tertulis pada sampul belakangnya:
”Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum, dan peradaban Islam, secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan dan praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus bertahan hingga kini lantaran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk dilakukan.”
Benarkah ada rezim laki-laki yang kini menindas kaum wanita? Ungkapan itu sangatlah berlebihan. Itu adalah fantasi kaum gender yang terasuki perasaan kebencian. Jika ada sejumlah kasus, dimana laki-laki menindas wanita, itu dilakukan bukan karena kelelakiannya, tapi karena kebejatan akhlaknya. Tidak semua laki-laki menindas wanita. Bahkan, banyak kaum laki-laki yang sangat menghormati dan menyayangi wanita. Bahkan, banyak pula wanita yang menindas suaminya. Banyak pula suami yang takut pada istrinya. Banyak juga wanita yang juga kini menjalani hidup bahagia dalam sistem keagamaan yang mereka anut.
Kini, banyak wanita bahagia dapat menyusui anaknya selama dua tahun, karena yakin itu bagian dari ibadahnya kepada Allah. Banyak wanita yang ikhlas menjalankan kewajiban untuk meminta izin dari suaminya ketika keluar rumah. Toh, itu perbuatan yang baik dan menentramkan jiwa. Banyak wanita yang ridho menyediakan minuman bagi suaminya, menjaga dan mendidik anak-anaknya di rumah. Banyak wanita yang ridho dan tidak merasa terzalimi karena shalat di belakang kaum laki-laki. Banyak wanita yang ikhlas tidak diwajibkan shalat Jumat.
Kini, atas nama paham kesetaraan gender, semua konsep itu hendak dibongkar. Wanita muslimah diprovokasi, bahwa wanita tidak harus menyusui anaknya, sebab itu bukan hal yang kodrati. Wanita diminta menuntut hak talak, menuntut persamaan status dalam rumah tangga, dengan menolak kepemimpinan suami. Wanita diajak untuk memberontak kepada laki-laki. Atas nama gender, wanita menolak kewajibannya untuk mengurus rumah tangga. Sebab, laki-laki juga punya kewajiban yang sama.
Selama 1400 tahun lebih, umat Islam memahami, bahwa kaum laki-laki memang diberi amanah oleh Allah untuk menjadi pemimpin rumah tangga. Suami yang baik tentu akan menjalankan amanahnya dengan baik, sebab mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di Hari Kiamat. Semakin banyak amanah yang diemban, semakin berat pula tanggung jawabnya di akhirat. Perspektif akhirat inilah yang sering dilupakan oleh kaum gender.
Pada akhirnya, kita melihat, paham kesetaraan gender yang kini disebarkan secara masif oleh agen-agen feminis di lingkungan Perguruan Tinggi Islam tampak lebih merupakan bentuk ’cultural schock’ (gegar budaya) orang-orang kampung yang silau dengan peradaban Barat modern. Mereka tidak berpikir panjang akan akibatnya bagi keluarga dan masyarakat Muslim. Pada buku-buku mereka, terlihat jelas, mereka begitu rakus menelan konsep-konsep pemikir Barat tanpa sikap kritis. Lebih ironis, jika paham ini disebarkan hanya untuk menjalankan proyek-proyek Barat untuk merusak masyarakat Muslim, melalui kaum wanitanya.

read more...

Islamisasi Kurikulum

Desain kurikulum secara fundamental tergantung pada filosofi pendidikan. Tulisan ini didasari dua argumen penting yang menunjukkan bagaimana pentingnya desain kurikulum bagi ahlak dan kesejahetraan sosial seseorang maupun masyarakat. Setelah itu, tulisan ini menunjukkan bahwa desain kurikulum secara fundamental tergantung pada filosofi pendidikan. Tanpa filsafat pendidikan yang bisa memberi moral bagi perorangan maupun masyarakat, akan sulit mengidentifikasi unsur dasar yang dapat dijadikan sandaran desain kurikulum.


Tulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi elemen-elemen dasar dari sebuah filosofi dari pendidikan Islam dan daripadanya memperoleh inti masalah kurikulum pendidikan Islam. Karya ini juga membahas beberapa strategi untuk mengintegrasikan pengetahuan yang diungkapkan dan ilmu yang didapat dari universitas dan sekolah Islam.
Telah diakui oleh pendidik di seluruh dunia bahwa pelayanan pendidikan memiliki dua tujuan, yaitu perorangan dan masyarakat. Melalui pendidikan yang baik, potensi seseorang yaitu fisik, intelektual, moral, spiritual, dan emosional, dapat diolah dan dikembangkan. Dalam hal ini, Socrates menunjuk seorang guru sebagai bidan karena perannya mengambil sesuatu yang sudah ada pada anak. Tentu saja, bagaimana selanjutnya sangat bergantung pada keterampilan dan kemampuan guru.
Pendidikan juga punya peranan penting lain, untuk memberi dan mengubah nilai-nilai budaya, dan warisan dari masyarakat tertentu. Pendidikan disebut hanya berperan secara konservatif jika hanya mentransfer nilai-nilai budaya dan kepercayaan dari satu ke generasi ke generasi berikutnya. Padahal juga bisa memainkan peranan yang lebih radikal ketika mencoba mereformasi masyarakat. Secara umum, pendidikan memainkan keduanya yaitu konservatif dan radikal dalam kemajuan peradaban.
Pendidikan adalah proses seumur hidup. Hadits Nabi Muhammad yang terkenal memerintahkan orang beriman untuk "mencari ilmu dari buaian ibu sampai liang lahat." Baru-baru ini, dunia medis modern telah menunjukkan bahwa seorang anak juga dapat menerima stimulus dari luar ketika masih berbentuk embrio. Dengan demikian, potensi belajar bisa dimulai dari beberapa bulan setelah pembuahan.
Pendidikan sendiri mempunyai tiga tipe: informal, formal dan nonformal. Rumah merupakan lembaga paling penting dari pendidikan informal. Di dalamnya, pelajaran berlangsung dalam satu cara yang tidak langsung dan tidak tersusun. Ini merupakan "sekolah" pertama, dan ibu adalah "guru." Sekolah merupakan lembaga pembelajaran penting untuk pendidikan formal. Di dalamnya, pengalaman belajar disusun secara sistematis dan terorganisir untuk mencapai hasil pembelajaran yang khusus. Pendidikan formal, kurikulum sekolah dan guru sekolah sangat penting sebagai fasilitator pembelajaran. Selanjutnya, pembelajaran nonformal, yaitu pendidikan melalui lembaga atau organisasi lain selain sekolah formal, misalnya kelas-kelas melek huruf bagi orang dewasa.
Pendidikan mencakup berbagai masalah. Karena itu, tidak mengherankan jika umat Islam telah konsisten dingatkan oleh para ulama bahwa persoalan pendidikan meruapakan hal yang mendasar.
Sebagain ulama punya alasan bahwa sebagai sebuah disiplin, pendidikan terdiri dari lima subdisiplin, yaitu kurikulum, konseling, manajemen, pengajaran, dan evaluasi (1). Artikel ini merupakan upaya untuk menguji kurikulum, sebagai salah satu subdisiplin.
Kurikulum sangat penting sehingga ia disebut sebagai ratu ilmu pendidikan. Kurikulum merupakan cerminan dari filosofi pendidikan dari institusi yang bersangkutan, berkaitan dengan fakta, mekanisme oleh tujuan yang akan dicapai.
Langkah-langkah mencapai Islamisasi Pengetahuan
A. Menentukan Agenda
Langkah pertama islamisasi kurikulum yaitu memastikan bahwa sumber dari tujuan pendidikan diambil dari worldview Islam, yang meliputi sifat dasar pelajar, sifat dasar pengetahuan atau materi khusus, dan sesuai dengan kehidupan zamannya. Qur'an dan Sunnah harus dijadikan acuan dalam memahami sifat dasar pelajar dan ilmu pengetahuan, kemudian hasil penelitian empiris -terutama berkaitan dengan psikologi mata pelajaran dan pelajar, yang telah diterbitkan dan didokumentasikan yang berungsi sebagai pelengkap.
Langkah berikutnya adalah merumuskan suatu filsafat pendidikan yang jelas berdasar pada worldview Islam. Ini penting untuk dilakukan sebagai pemandu pendidikan bagi negara, pemimpin sekolah, para guru, orang tua dan siswa.
Tujuan yang jelas dan obyektif dari pendidikan harus dirinci. Yaitu berfungsi sebagai true North (utara yang sebenarnya) dari suatu kompas pendidikan dan sifatnya penting untuk menjamin bahwa keseluruhan pendidikan mengalami kemajuan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan sehingga tidak mengembara ke mana-mana. Konsep hamba dan khalifah harus diterjemahkan ke dalam istilah-istilah operasional. Yang didalamnya mencakup kelanjutan kebijakan dan draf kurikulum yang dibuat sesuai dengan konsep penting ini. Hal ini berarti kurikulum pendidikan Islam tidak hanya ditujukan secara khusus untuk umat Islam, universitas Islam, pendidikan Islam, tetapi juga dapat diakomodasi oleh seluruh manusia.
Dalam semangat ini, Konferensi Dunia Islam tentang Pendidikan Muslim Pertama, sebaiknya mengusulkan suatu pernyataan yang jelas tentang filsafat Islam dalam bidang pendidikan dengan tujuan:
Untuk keseimbangan antara perkembangan kepribadian manusia yang utuh melalui pelatihan ruhani, akal, diri yang berakal, pikiran dan jasmani yang sehat. Pelatihan yang disampaikan kepada kaum Muslim harus betul-betul dilandasi iman yang ditanamkan ke dalam keseluruhan kepribadiannya sehingga membuatnya mencintai Islam dan memungkinkannya mengikuti Qur'an dan Sunnah. Dengan sepenuh hati mau diatur oleh nilai-nilai sistem Islam sehingga ia mulai dapat mewujudkan statusnya sebagai wakil Allah di bumi ini
Langkah yang ketiga yaitu bahwa kurikulum universitas atau sekolah harus mencerminkan filsafat pendidikan, yang dalam praktenya tetap melalui mekanisme untuk meraih tujuannya. Secara khusus, hirarki ilmu pengetahuan (antara fardu 'an dan fardu kifayah) harus dipelihara di dalam kurikulum. Ilmu pengetahuan yang berasal dari wahyu yang berfungsi sebagai ruh harus disebarkan ke seluruh mata kuliah pada semua fakultas di universitas Muslim. Oleh karena itu, beberapa mata pelajaran ilmu pengetahuan yang berasal dari wahyu harus menjadi persyaratan kelulusan bagi semua siswa, tanpa mengabaikan spesialisasi mereka.
Pendekatan pengajaran ilmu pengetahuan ini di universitas seharusnya berbeda dengan di sekolah-sekolah, karena mahasiswa lebih dewasa, mampu merefleksikan dan berpikir. Dengan cara yang sama, beberapa mata pelajaran pengetahuan yang diperoleh dari belajar seperti ilmu pengetahuan alam, ilmu-ilmu sosial, dan humanisme harus diberikan kepada siswa, terlebih ilmu pengetahuan yang berasal dari wahyu. Sebuah kurikulum yang lebih terintregasi, tetapi masih memiliki sebuah inti (ilmu dari wahyu), harus diadopsi oleh sekolah-sekolah dan universitas sehingga permasalahan dualisme pendidikan secara berangsur-angsur terhapus.
Kurikulum yang terintregasi memungkinkan siswa secara bersamaan menguasai ilmu yang didapat dari wahyu dan ilmu yang didapat dari dalam sistem sekolah. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara memperkenalkan bahasa Arab lebih awal dalam kurikulum formal, karena ia adalah bahasa universal dan bahasa umat Islam.
B. Isi dan metode
Ilmu pengetahuan, berbagai hal yang pokok, atau mata pelajaran yang ditawarkan di dalam kurikulum harus bebas dari unsur-unsur sekuler dan westernized sebagai unsur asing dalam Islam. Unsur-unsur tersebut -dualisme, humanisme, sekularisme -yang secara khusus milik Barat dan anti Islam, harus dibuang dari kurikulum kita lalu diganti dengan Islamic worldview yang bersifat tauhidi. Kurikulum itu harus memperkuat konsep-konsep Islam sebagai berikut:
1. Pandangan Islam tentang Penciptanya (tauhid, iman dan sifat-sifat Allah);
2. Penciptaan manusia dan tujuannya, yakni untuk menyembah Allah, untuk menjadi khalifah Nya, untuk mengajak kepada kebaikan dan melarang kejahatan, dan untuk menyebarkan ajaran islam.
3. Hubungan manusia dengan Penciptanya, yaitu kesadaran dari nya Allah, tanggung-jawab ke Allah, untuk berbuat baik perbuatan-perbuatan, menyembah dan memohon kepada-Nya;
4. Hubungan manusia dengan lainnya, untuk membangun keadilan, untuk memiliki rasa hormat seumur hidup, harta, dan martabat, untuk mengembangkan ahlaq dan untuk menunjukkan toleransi beragama.
5. Hubungan manusia dengan lingkungan yang menekankan perannya sebagai wakil Allah, yang akan bekerja bersama demi keselarasan dengan semua ciptaan Allah, dan untuk mengenali atau menemukan Allah melalui ciptaan-Nya;
6. Pengembangan diri, dengan menyiapkan tempat untuk intropeksi diri dan belajar dari kekeliruan-kekeliruan masa lampau;
7. Tujuan manusia, yang ,untuk memnunjukkan tanggung-jawab dengan mengevaluasi peran kita, memahami hari akhir dan dampak-dampak mereka.
8. Pengembangan etos Islam agar tercipta satu lingkungan yang bermanfaat untuk mempraktekkan Islam.
Oleh karena itu, wajib bagi para guru Muslim untuk menanamkan konsep-konsep Islam sebagaimana disebut di atas kepada para siswanya, dengan mengenyampingkan sejenak materi pelajaran yang sedang mereka ajarkan.
Menanamkan konsep-konsep dan nilai-nilai ini secara tidak langsung melalui mata pelajaran, terutama pelajaran ilmu eksakta seperti matematika atau akuntansi, tidaklah mudah[3] Oleh karena itu, para guru harus menanamkan secara langsung dengan cara bijaksana, terutama saat situasi kelas memungkinkan. Tugas ini tidak harus dibebankan kepada guru agama Islam.
Guru dan bagian administrasi bidang pendidikan harus menyediakan pelajaran terapan, khusunya bagi pelajaran moral dan pengembangan rohani.
Metode-metode baru pengajaran harus dieksplor dan guru atau dosen harus inovatif dan kreatif. Pengajaran ilmu pengetahuan agama tidak boleh terlalu bergantung pada metoda-metoda tradisional, seperti penghafalan teks-teks klasik, meski pelajaran tertentu perlu dihafalkan. Para siswa harus diarahkan pada proses belajar, termasuk metode latihan dan pemecahan masalah bukan hanya pada hasil. Oleh karena itu, mereka perlu dibimbing untuk memiliki sikap kritis dan berfikir sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Qur'an.
Ada sebuah keseimbangan yang harus ditemukan berkaitan dengan pendekatan siswa dengan mata pelajaran. Berkaitan dengan hal ini, pendekatan terhadap pendidikan guru yang selaras dengan filsafat pendidikan harus dikembangkan. Program pendidikan guru sebelum mengajar dan ketika mengajar- juga perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kepribadian guru, khususnya berkaitan moral dan rohani, yang hampir terabaikan. Guru merupakan komponen paling penting dalam melakukan perubahan-perubahan di dalam pendidikan, dan mereka seharusnya mengetahui dan mampu melihat arah pendidikan yang baru. Program pendidikan guru sebelum bertugas nampaknya hanya ditekankan pada ketrampilan-ketrampilan berfikir dan pengusaaan teknologi informasi tetapi lemah dalam masalah esensi dasar pengembangan pendidikan dan kepribadian,yaitu moral dan spiritual
C. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi merupakan suatu cara yang sangat baik untuk menjelaskan sasaran pendidikan. Ia merupakan proses untuk mengenali seberapa jauh pelajaran mengalami perkembangan dan benar-benar termanage sehingga mendapatkan hasil yang diinginkan. Proses evaluasi diantaranya mengidentifikasi kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan dari perencanaan.
Evaluasi merupakan proses untuk mengetahui tingkat perubahan mengenai tingkah laku yang terjadi sebenarnya Oleh karena itu penting untuk membuang dugaan bahwa evaluasi hanya sekedar percobaan melalui "kertas dan pensil". Evaluasi juga merupakan suatu kekuatan motivasi untuk belajar. Para siswa dipengaruhi pada pelajaran mereka, dan para guru dipengaruhi dalam pengajaran mereka oleh jenis evaluasi yang diharapkan.
Sebagai konsekwensinya, kecuali jika prosedur evaluasi sejajar dengan tujuan kurikulum pendidikan, prosedur evaluasi itu dapat menjadi fokus perhatian siswa bahkan guru ketimbang rancangan tujuan kurikulum
Hal ini benar, terutama berkenaan dengan tujuan moral dan rohani. Kita mengharapkan banyak perubahan dalam tingkah laku siswa, tetapi sayangnya, para siswa hanya sering mencetak prestasi dalam ujian tertulis tetapi tidak menunjukkan sikap moral yang diharapkan. Bila demikian, maka kurikulum harus ditinjau kembali berkaitan dengan pelajaran yang diberikan kepada mereka,berkaitan dengan metoda pengajaran, dan model aturan evaluasi.


read more...